KPK Tak Akan Kehilangan Muka Patuhi Putusan Praperadilan

Senin, 02 Maret 2015 - 22:25 WIB
KPK Tak Akan Kehilangan Muka Patuhi Putusan Praperadilan
KPK Tak Akan Kehilangan Muka Patuhi Putusan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sebagai jalan terbaik dalam penyelesaian kasus ini.

Pengacara Budi Gunawan, Fredrick Yunadi mengatakan, pelimpahan kasus ini menunjukkan KPK sudah tidak dapat melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat nama kliennya.

Sebagaimana keputusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lanjut Fredrick, status tersangka yang selama ini disandangkan kepada Budi Gunawan tidak sah.

"Kami sudah tahu kasus ini akan dihentikan. Ini jalan keluar terbaik. KPK tak akan kehilangan muka, karena telah mematuhi hasil praperadilan," kata Fredrick saat dihubungi Sindonews, Senin (2/3/2015).

Fredrick pun mengapresiasi langkah pelimpahan kasus yang ditempuh KPK ini. Dengan demikian, lembaga antikorupsi tersebut telah memberi contoh kepada masyarakat sebagai lembaga yang taat hukum.

"KPK patuh dalam hukum. Saya berterima kasih KPK mematuhi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4811 seconds (0.1#10.140)