Politikus PDIP Ini Minta Penyidikan Kasus BG Dihentikan

Senin, 02 Maret 2015 - 19:05 WIB
Politikus PDIP Ini Minta Penyidikan Kasus BG Dihentikan
Politikus PDIP Ini Minta Penyidikan Kasus BG Dihentikan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Komjen Pol Budi Gunawan (Bg) ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah mengatakan, proses penyidikan terhadap kasus BG hendaknya dihentikan. Dia meminta lembaga penegak hukum yang tengah mengusut kasus Kalemdikpol itu untuk berpegang pada keputusan praperadilan yang dikeluarkan Hakim Sarpin di PN Jaksel.

"Ya kita lihat saja dasar hukum yang memberikan ruang bagi KPK untuk melimpahkan kasus yang ditanganinya ke lembaga yang lain," kata Basarah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).

"Kalau kasus BG ini kan ada norma hukum yang merupakan keputusan pengadilan oleh Hakim Sarpin, bahwa status hukum penetapan tersangka BG itu tidak sah. Pegangan kita itu saja," imbuhnya.

Wasekjen PDIP itu pun kembali meminta kepada semua pihak untuk berpegang pada putusan praperadilan di PN Jaksel. Sebab, lanjutnya, bila tak ada pegangan maka akan terombang-ambing dalam berbagai penafsiran.

"Kalau penafsiran bersifat opini, tentu tiap kepala memiliki opini berbeda. Mari kita kembali ke hukum, itu cara kita bernegara," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9456 seconds (0.1#10.140)