Kejagung Berpeluang Serahkan Perkara Budi Gunawan ke Polri

Senin, 02 Maret 2015 - 15:24 WIB
Kejagung Berpeluang Serahkan Perkara Budi Gunawan ke Polri
Kejagung Berpeluang Serahkan Perkara Budi Gunawan ke Polri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, Kejagung berencana menyerahkan persoalan ini ke Polri.

"Mungkin akan melanjutkan berkas perkara ke Kejaksaan dari KPK kami serahkan ke Polri untuk menyelesaikan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2015).

Alasannya, Polri pernah menangani dugaan perkara hukum BG, sehingga mereka menilai akan lebih efektif apabila ditangani Korps Bhayangkara tersebut.

"Polri pernah menangani hal yang sama. Untuk itu diteruskan perkara oleh Polri akan tetap efektif daripada di Kejaksaan. Atas dasar lebih efektif dan lebih mudah lebih tepat," terangnya.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dugaan perkara BG yang saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Tentu nanti harus kita pelajari berkas ini sampai sejauh mana, ini yang harus kita pelajari. Kita sendiri belum melihat berkas dilimpahkan ini apa, bukti seperti apa," kata dia di tempat yang sama.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3218 seconds (0.1#10.140)