Pengamat Nilai Praperadilan Bisa Diperluas untuk HAM

Jum'at, 27 Februari 2015 - 19:53 WIB
Pengamat Nilai Praperadilan Bisa Diperluas untuk HAM
Pengamat Nilai Praperadilan Bisa Diperluas untuk HAM
A A A
JAKARTA - Dosen sekaligus pengamat hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Arief Setiawan menyatakan, putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) membuka ruang bagi perluasan objek praperadilan.

Hal itu dikatakan Arief saat menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menurut Arief, putusan hakim Sarpin Rizaldi tepat. Putusan itu bisa memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka.

Masyarakat tersebut, kata dia masih bisa melakukan upaya hukum praperadilan untuk memeriksa kembali statusnya sebagai tersangka.

"Memperluas praperadilan dalam rangka melindungi hak asasi manusia (HAM)," ujar Arief di Gedung Kompolnas, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Menurutnya, putusan hakim Sarpin dalam praperadilan yang dimohonkan Budi Gunawan sudah final dan kuat.

Dalam Pasal 77 KUHAP memang membatasi objek praperadilan. Sementara penetapan tersangka tidak masuk dalam kewenangan lembaga praperadilan.

Dalam hal ini dia mengamini hakim Sarpin yang menilai penetapan tersangka dapat diuji melalui lembaga praperadilan.

Ditambahkan, objek praperadilan pada putusan Hakim Sarpin bisa perluas objeknya. Karena hal itu dapat menjadi pintu masuk bagi pelaku kejahatan dalam lingkup kecil memperoleh keadilan.

Dia mencontohkan pelaku pidana tidak bisa berbuat banyak menguji sah tidaknya penetapan tersangka. Menurutnya penetapan tersangka membatasi hak seseorang.

"Apakah penetapan tersangka sudah cukup bukti atau tidak. Kalau belum cukup bukti, hanya lembaga praperadilan yang berwenang menguji cukup tidaknya bukti," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3359 seconds (0.1#10.140)