KPK Tak Berwenang Lagi Tangani Kasus Budi Gunawan

Jum'at, 27 Februari 2015 - 14:43 WIB
KPK Tak Berwenang Lagi Tangani Kasus Budi Gunawan
KPK Tak Berwenang Lagi Tangani Kasus Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengungkapkan, pihaknya sudah tak berwenang menangani kasus dugaan gratifikasi dan transaksi mencurigakan yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan (BG).

Hal itu kata dia, dikarenakan putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan tidak sah.

"Kami menghormati hasil praperadilan. Karena KPK sesuai putusan praperadilan tidak berwenang menangani kasus BG," ujar Johan saat dikonfirmasi, Jum'at (27/2/2015).

Kendati demikian, Johan mengaku pihaknya, akan terus mencari jalan keluar dari hasil putusan praperadilan itu.

Namun langkahnya masih dirundingan oleh biro hukum dan para komisioner KPK setelah upaya kasasi pihaknya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Setelah kami kasasi dan ditolak maka kami akan mencari jalan keluar. Kami juga belum ada rencana untuk PK (Peninjauan Kembali)," jelasnya.

Johan menampik jika koordinasi yang dilakukan oleh para Komisioner KPK dan pihak Polri adalah untuk menindaklanjuti praperadilan dan kasasi yang ditolak PN Jaksel.

Menurutnya, koordinasi tersebut adalah untuk membangun kekompakan antara keduanya sebagai lembaga hukum di Indonesia.

"Koordinasi itu (Komisioner KPK dengan Polri), bukan soal praperadilan (BG). Koordinasi itu dilakukan untuk membangun sinergi antara lembaga Polri dan KPK," tandasnya.

Gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas status tersangka dirinya yang ditetapkan oleh KPK, dikabulkan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel melalui hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

KPK sampai saat ini belum menentukan langkah hukum selanjutnya setelah upaya kasasi ditolak PN Jaksel.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5771 seconds (0.1#10.140)