Kemenkumham Siap Banding Atas Putusan PTUN Terkait PPP

Kamis, 26 Februari 2015 - 17:23 WIB
Kemenkumham Siap Banding Atas Putusan PTUN Terkait PPP
Kemenkumham Siap Banding Atas Putusan PTUN Terkait PPP
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham.

"Kemenkumham akan banding," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo kepada Sindonews, melalui pesan singkat, Kamis (26/2/2015).

Kendati demikian, dia tak menyebutkan secara detail kapan upaya hukum banding itu akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Segera setelah putusan diterima dan kajian dilakukan," tutur Harkristuti.

Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu SDA terhadap SK Menkumham Yasonna Laoly.

Dikabulkannya gugatan tersebut, menguatkan pembatalan SK Kemenkumham yang mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuziy (Romi).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6064 seconds (0.1#10.140)