Pemimpin KPK Larang Novel Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Kamis, 26 Februari 2015 - 10:51 WIB
Pemimpin KPK Larang Novel Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Pemimpin KPK Larang Novel Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
A A A
JAKARTA - M Isnur selaku kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memastikan, kliennya tidak menghadiri pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka kasus dugaan penganiyaan terhadap enam warga di Bengkulu.

Dia menyampaikan, kliennya mendapat perintah dari Pemimpin KPK tidak menghadiri panggilan pihak Bareskrim Mabes Polri. Bahkan KPK mengaku sudah mengirimkan surat berkaitan dengan ketidakhadiran Novel tersebut.

"Pimpinan dan plt KPK sudah sepakat meminta Novel tidak usah datang penuhi panggilan. Pimpinan juga sudah mengirimkan surat kepada plt Kapori terkait itu," ujar Isnur ketika dikonfirmasi Sindonews melalui sambungan telepon, Kamis (26/2/2015).

Namun, dikonfirmasi lebih detail alasan Pemimpin KPK melarang Novel Baswedan menghadiri panggilan Bareskrim Polri, Isnur enggan menjelaskannya secara detail.

"Mungkin ini sudah dibicarakan waktu Pak Ruki (Taufiequrahman Ruki) bertemu dengan plt Kapolri waktu dipanggil presiden di Istana," tukasnya.

Selaku tim kuasa hukum, dirinya mengaku tidak khawatir terhadap absennya Novel Baswedan dalam pemeriksaan hari ini, karena perintah Pemimpin KPK sudah jelas melarang kliennya jalani pemeriksaan.

"Itu tidak bisa dijawab ya, tapi yang pasti sikap plt (KPK) dengan pimpinan terdahulu sama ingin melindungi para penyidiknya. Alhmadulillah keputusannya meminta Novel enggak usah datang ke Polri," terangnya.

Dikonfirmasi lenih lanjut mengenai sikap Pemimpin KPK itu didhaului kedatangan plt Ketua KPK, Taufiequrahman Ruki ke Bareskrim Polri tadi malam secara diam-diam melalui pintu belakang? Isnur juga enggan berkomentar.

"Oh kalau itu saya enggak bisa memberi komentar ya. Tapi dari yang saya dengar dari internal (KPK) memang intruksinya enggak usah datang," tandasnya.

Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan saat menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu. Novel bersama anggotanya diduga melakukan penganiayaan terhadap enam orang tersangka pencurian sarang burung walet di Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004 lalu.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5769 seconds (0.1#10.140)