Pengadilan Jalanan

Rabu, 25 Februari 2015 - 11:30 WIB
Pengadilan Jalanan
Pengadilan Jalanan
A A A
Seorang begal yang beraksi di kawasanPondok Aren,Tangerang Selatan,Banten dibakar massa hingga tewas.Warga merasa resah dan geram dengan aksi begal hingga melakukan tindakan makin hakim sendiri yang sadis.

Memang dalam beberapa pecan terakhir warga dikawasan Jabodetabek merasa resah dengan aksi para begal yang sering melakukan aksinya dengan tindakan kekerasan.Para begal bahkan tidak hanya melukai korbannya, tapi juga tega menghilangkan nyawa korban.

Merampas hingga menghilangkan nyawa korban ini yang membuat warga merasa ciut nyali hingga pada akhirnya kesempatan “balasdendam” warga melakukan tindakan main hakim sendiri yang sadis.

Istilah main hakim sendiri memang bukan fenomena baru. Beberapa puluh tahun lalu kita mengenal dengan istilah penembak misterius (petrus) yang menyasar para pelaku kriminal atau preman jalanan. Di JawaTimurjuga pernah tejadi aksimain hakim sendiri terhadap mereka yang diduga dukun santet. Beberapa tahun lalu sekitar 2012, di Jakarta juga digegerkan dengan aksi main hakim sendiri sekelompok orang yang memakai pita kuning dan melakukan aksi dibeberapa lokasi diJakarta.

Beberapa peristiwa diatas adalah main hakim sendiri dalam skala besar,sedangkan dalam skala kecil dikampung atau dijalanan acap sekali kita saksikan. Tindak kriminal yang sering terjadi dan diketahui warga sering diiringi dengan usaha main hakim sendiri oleh warga.

Istilah keren dari main hakim sendiri adalah streetjustice atau pengadilan jalanan. Dalam urbandictionary.com, pengadilan jalanan bisa diartikan hukuman atau balasan yang diberikan denganmain hakim sendiri atau juga bisa diartikan dengan hukuman yang diberikan di luar jalur resmi.

Cara penghukuman ala pengadilan jalanan adalah illegal dan berlebihan. Memang, jika diartikan secara akademik atau kacamata hukum, bisa jadi pengadilan jalanan adalah cara yang berlebihan. Namun, bisaja didari kacamata masyarakat, hukuman ala pengadilan jalanan adalah setimpal. Masyarakat yang melakukan pengadilan jalanan berharap, dengan cara-cara (yang dikatakan) berlebihan tersebut, timbul efek jera.

Namun, cara-cara tersebut juga bisa berdampak bahwa pelaku semakin nekat atau berani melakukan aksinya. Para pelaku mungkin semakin sadar, dirinya atau masyarakat yang hilang nyawanya.

Mengapa muncul pengadilan jalanan? Jawaban yang mudah, karena masyarakat kita sudah tidak percaya dengan proseshukum yang terjadi. Masyarakat juga bukan tidak percaya dengan sistem penghukuman, namun jugamenipisnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Akhirnya masyarakat tidak percaya dengan hukum di negeri yang tujuannya menjaga ketertiban di masyarakat. Masyarakat menganggap hukum bukan lagi sebagai equality before the law (setiap orang berkedudukan sama dimata hukum). Namun, muncul banyak fenomena dimasyarakat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mendapatkan posisi above the law (seseorang mempunyai kedudukan diatas hukum).

Tentu aksi pengadilan jalanan diPondok Aren menjadi pelajaran bagi penegak hukum kita bahwa apa yang mereka lakukan belum bisa memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kriminal.Harus ada upaya yang keras bagi penegak hukum (baik Polri, kejaksaan, maupun hakim) agar masyarakat lebih percaya dengan proses hukum dan para penegak hukum. Memang terdengar klasik, namun memang itu yang harus dilakukan.

Para penegak hukum bahkan negara tak perlu berkelit tentang penyebab fenomena ini. Upaya lain yang harus dilakukan aparat dan negara adalah mengampanyekan bahwa pengadilan jalanan adalah tindakan yang illegal dan tidak dibenarkan.

Perlu ada intervensi dari negara dan tokoh masyarakat untuk memberikan pendidikan tentang proses hukum yang benar. Dengan menjalankan dua cara ini secara beriringan, tentu cara-cara pengadilan jalanan bisa dihilangkan. Penegakan hukum memang masih menjadi tantangan bagi aparat hukum dan pemerintah. Membangun kepercayaan kepada masyarakat tentang system dan proses hukum harus ditingkatkan untuk menghindari pengadilan jalanan.

Jika tidak, negara akan menghadapi pengadilan jalanan yang bukan pada tindak kriminal konvensional atau warungan (blue-collar crimes) saja.Tapibisajadi pengadilan jalanan akanterjadipada pelaku kriminalpada kejahatan berdasi (white-collarcrimes)seperti tindak pidana korupsi.
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8011 seconds (0.1#10.140)