Hukuman Atut Diperberat, Keluarga Hanya Bisa Pasrah

Selasa, 24 Februari 2015 - 18:14 WIB
Hukuman Atut Diperberat, Keluarga Hanya Bisa Pasrah
Hukuman Atut Diperberat, Keluarga Hanya Bisa Pasrah
A A A
BANTEN - Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah menjadi tujuh tahun penjara.

Putusan MA lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonisnya empat tahun penjara. Atut dinyatakan bersalah karena turut menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Putusan MA membuat sedih keluarga Ratu Atut. Ratu Tatu Chasanah, adik Atut mengungkapkan perasaan tersebut.

"Kami sebagai keluarga sangat sedih mendengar inkracht (putusan tetap) seperti itu. Tapi kita sebagai umat yang beragama harus berupaya keras untuk bisa tawakal dan menerimanya," kata Wakil Bupati Serang ini, Selasa (24/2/2015)

Tatu kembali mengungkapkan keluarga hanya bisa pasrah dan berdoa atas putusan tersebut.

"Kami memasrahkan semuanya pada Allah, Allah Maha Adil, Maha Pengasih, dan Maha Bijaksana. Kita sebagai umat manusia akan mempertanggungjawabkan apa yang kita lakukan semuanya di hadapan Allah kelak," tuturnya.

Kesedihan juga dirasakan adik tiri Atut, TB Chairul Jaman yang saat ini menjabat Wali Kota Serang.

“Ya saya baru dengar semalam kalau Ibu Atut hukumannya menjadi tujuh tahun (penjara). Saya juga tidak mengetahui prosesnya bagaimana bisa bertambah hukumnnya, tadinya empat tahun kan?” kata Jaman di Hotel Ratu, Kota Serang.

Namun demikian Jaman mengaku keluarga belum mengambil sikap apapun dengan keputusan tersebut. “Kita belum membicarakan ini kepada seluruh keluarga maupun pengacara," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1625 seconds (0.1#10.140)