DPR Akan Sahkan Revisi UU Pilkada

Selasa, 17 Februari 2015 - 04:18 WIB
DPR Akan Sahkan Revisi UU Pilkada
DPR Akan Sahkan Revisi UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR bersama pemerintah menyelesaikan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Perubahan UU ini rencananya akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa 17 Februari 2015, hari ini.

"Pengesahan di paripurna esok hari tanggal 17 (Februari) sebelum sidang penutupan tanggal 18," ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Penyelesaian revisi UU Pilkada ini pun mendapat respons positif dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo mengakui sejumlah poin dalam peraturan itu dirubah. Salah satunya mengenai uji publik."Uji publik diganti dengan sosialisasi," kata dia di tempat yang sama.

Tjahjo juga menyampaikan, dalam revisi ini disetujui penanganan sengketa Pilkada diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan berbagai pertimbangan maka keputusan kembali ke MK pada masa transisi," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5505 seconds (0.1#10.140)