Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan Budi Gunawan Tersangka

Senin, 09 Februari 2015 - 15:13 WIB
Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan Budi Gunawan Tersangka
Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan Budi Gunawan Tersangka
A A A
JAKARTA - Friedrick Yunadi selaku kuasa hukum Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan mengungkapkan sejumlah kejanggalan terhadap penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menegaskan, kejanggalan itu mengakibatkan proses penetapan tersangka Budi Gunawan cacat yuridis.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka Budi setelah KPK membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) No.04/KPK/01/2015 tanggal 22 Januari 2015. Namun, dalam hari yang bersamaan KPK juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin Dik-03/01/2015.

"Kemudian esok harinya pada tanggal 13 Januari 2015 sekitar pukul 15.00 WIB termohon mengumumkan melalui media massa tentang status tersangka terhadap pemohon," ujar Friedrick, di ruang sidang utama Pengadian Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Dia menambahkan, pengajuan praperadilan status tersangka Budi Gunawan ke PN Jakarta Selatan telah diatur dalam KUHAP. Menurutnya, keputusan KPK perlu diperiksa dan dikoreksi kembali dalam menetapkan status Budi Gunawan sebagai tersangka.

Maka itu, kata dia, pengadilan tidak berwenang untuk menolak hak praperadilan yang diajukan Budi Gunawan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

"Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya," terangnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6431 seconds (0.1#10.140)