KPK Akan Kembali Panggil Budi Gunawan

Jum'at, 30 Januari 2015 - 14:21 WIB
KPK Akan Kembali Panggil Budi Gunawan
KPK Akan Kembali Panggil Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai salah jika kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan merasa berhak kliennya tak menghadiri pemanggilan pemeriksaan karena alasan sedang proses pra peradilan.

"Iya, penyidik menyampaikan, tidak ada dasar hukum bahwa seorang saksi tidak hadir lantaran prosesnya sedang masuk tahap praperadilan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Jumat (30/1/2015)

Menurut Priharsa, penyidik akan mengkaji sejumlah keberatan kuasa hukum Budi Gunawan berkaitan dengan proses pra peradilan yang tengah dilakukan Budi Gunawan.

Namun, KPK mengaku akan tetap melakukan pemanggilan guna kepentingan penyidikan. Menurut dia, dalam KUHAP, penyidik berhak memanggil paksa tersangka jika selama tiga kali pemanggilan tidak datang.

"Maka ada kemungkian dijemput paksa. Itu kewenangan penyidik," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5695 seconds (0.1#10.140)