Kasus Nazaruddin, KPK Periksa Dua Direktur Perusahaan

Jum'at, 30 Januari 2015 - 12:53 WIB
Kasus Nazaruddin, KPK Periksa Dua Direktur Perusahaan
Kasus Nazaruddin, KPK Periksa Dua Direktur Perusahaan
A A A
JAKARTA - KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan praktik pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.

Dalam kasus yang menjerat mantan Bendahara Demokrat M Nazaruddin (MNZ) sebagai tersangka, penyidik bakal memeriksa dua orang yang berprofesi sebagai direktur sebuah perusahaan.

Penyidik dijadwalkan bakal memeriksa Direktur PT Ananto Jemiter bernama Masitoh sebagai saksi.

"Dia (Masitoh) diperiksa untuk tersangka MNZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (30/1/2015)

Selanjutnya, penyidik juga akan memeriksa Direktur PT Marell Mandiri, Ellisnawaty. "Dia (Ellis) juga diperiksa untuk MNZ," ujarnya.

Belum jelas pemeriksaan terhadap dua direktur tersebut terkait perannya sebagai apa. Namun Priharsa menegaskan, pemeriksaan keduanya dilakukan untuk pengembangan kasus.

"Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tambah Priharsa.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT DGI dan kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.

KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. Nazar yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar.

Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.

Atas perbuatannya itu, Nazaruddin ‎dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Selain itu, KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4968 seconds (0.1#10.140)