Kasus Annas Maamun, KPK Periksa Kepala Bappeda Riau

Kamis, 29 Januari 2015 - 13:40 WIB
Kasus Annas Maamun, KPK Periksa Kepala Bappeda Riau
Kasus Annas Maamun, KPK Periksa Kepala Bappeda Riau
A A A
JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapedda) Provinsi Riau yakni M Yasif.

M Yasif akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-P tahun 2014 dan RAPBDTA 2015 Provinsi Riau dengan tersangka Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun (AM).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2015).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Annas Maamun dan A Kirjuhari sebagai tersangka.

Selaku pihak pemberi suap, Annas diduga telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Kirjuhari disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6329 seconds (0.1#10.140)