Forum Pengacara MK Setuju Pemimpin KPK Diberi Hak Imunitas

Rabu, 28 Januari 2015 - 17:13 WIB
Forum Pengacara MK Setuju Pemimpin KPK Diberi Hak Imunitas
Forum Pengacara MK Setuju Pemimpin KPK Diberi Hak Imunitas
A A A
JAKARTA - Persatuan advokat yang beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui adanya pemberian hak imunitas terhadap pemimpin KPK. Hak imunitas sangat diperlukan agar pemimpin KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi tidak dikriminalisasi.

"Saya kira memang sudah saatnya diperlukan semacam revisi atau katakanlah seperti sekarang ini diperlukan semacam Perppu yang isinya satu pasal saja, sebagaimana juga yang terjadi pada Ombudsman bahwa KPK ini diperlukan hak imunitas," ujar Ketua Forum Pengacara Konstitusi (FPK) Andi Asrun di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015).

"Apabila ada satu kesalahan atau dugaan tindak pidana sebelum periode mereka jadi pimpinan KPK, maka itu sebaiknya ditunda sampai selesai masa jabatan kemudian mereka baru diperiksa. Ini yang paling penting," sambungnya.

Andi menuturkan, dirinya bersama para advokat lainnya sudah mengusulkan adanya hak imunitas itu kepada pemimpin KPK. Dia menyampaikan kepada pemimpin KPK agar meminta agar Presiden Joko Widodo (Widodo) mengeluarkan Perppu terkait hak imunitas tersebut.

"Kita tadi sudah usulkan kepada KPK agar ada satu tim ahli yang menggarap itu. Saya sudah sebutkan nama misalnya Saldi Isra, Denny Indrayana dan saya sendiri siap untuk menggarap Perppu itu," tandas Andi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5345 seconds (0.1#10.140)