Tiga Saksi BG Tak Hadir di KPK, Ini Tanggapan Mabes Polri

Selasa, 27 Januari 2015 - 20:54 WIB
Tiga Saksi BG Tak Hadir di KPK, Ini Tanggapan Mabes Polri
Tiga Saksi BG Tak Hadir di KPK, Ini Tanggapan Mabes Polri
A A A
JAKARTA - Pihak Mabes Polri angkat bicara terkait tidak hadirnya tiga perwira Polri yang menjadi saksi pada kasus dugaan suap Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, prosedur pemanggilan terhadap saksi sama saja dengan KPK. Apabila, saksi tidak bisa hadir pada panggilan pertama, dapat memberikan keterangan mengapa tidak hadir.

"Panggilan kedua, bisa memberikan alasan kenapa tidak hadirnya, umpamanya sedang sakit atau keluar negeri atau ada musibah, sehingga di situ antara penyidik dengan si yang dipanggil bisa melakukan lagi reschedule," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).

Kalau pada panggilan ke satu dan dua tidak ada keterangan dan setelah dicek juga tak bisa hadir, lanjut Rikwanto, maka perlu ditanyakan juga apakah surat panggilan sampai atau tidak, serta apakah memang yang dipanggil tidak mengetahui.

"Kalau dicek ternyata (surat) sampai dan tahu tapi tidak mau hadir dalam panggilan satu dan dua, maka bisa dilakukan upaya penjemputan," tutup Rikwanto.

Seperti diketahui, dalam agenda pemeriksaan Senin 26 Januari 2015 tiga orang perwira polisi yang akan diperiksa adalah Brigjen Herry Prastowo (Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri), ‎Kombes Pol Ibnu Isticha (Dosen Utama STIK Lemdikpol), Kompol Sumardji (Wakapolres Jombang). Ini adalah kedua kalinya tiga saksi untuk BG tersebut tidak memenuhi panggilan KPK.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3990 seconds (0.1#10.140)