DPR Akan Tolak Jika Pemerintah Terbitkan Perppu Imunitas KPK

Selasa, 27 Januari 2015 - 13:43 WIB
DPR Akan Tolak Jika Pemerintah Terbitkan Perppu Imunitas KPK
DPR Akan Tolak Jika Pemerintah Terbitkan Perppu Imunitas KPK
A A A
JAKARTA - Kabar mengenai keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan hak imunitas terus mendapatkan penolakan. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa tak sependapat apabila lembaga antikorupsi itu mendapatkan hak imunitas dalam menjalankan tugasnya.

Mereka pun akan menolak apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah penggani undang-undang (Perppu) mengenai hal tersebut.

"Inilah bicara Perppu imunitas kalau itu keluar DPR akan menolaknya," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Namun, politikus Partai Gerindra ini tak yakin pemerintah akan memberikan hak imunitas kepada Abraham Samad Cs itu. "Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM juga tidak setuju," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk memberikan kekebalan hukum kepada pemimpin dan pegawai KPK agar tidak mudah dipidana.

"Karena satu (per) satu pimpinan KPK dikerjai. Dia harus menerbitkan perppu untuk mengatur imunitas bagi pimpinan KPK selama mereka menjabat," ujar Denny saat ditemui di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Sabtu 23 Januari 2015.

Kekebalan itu, bisa disesuaikan dengan masa menjabat dari seorang komisioner. Sepanjang KPK berdiri, kata Denny, sejumlah upaya pengkriminalisasian pemimpin dan pegawai KPK sudah terjadi.

Mulai dari Chandra M Hamzah-Bibit Samad Rianto ketika menyelidiki kasus Susno Duadji, penyidik Novel Baswedan ketika mengurus kasus Djoko Susilo. Terakhir Bambang Widjojanto ketika KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Ini adalah modus dari para koruptor, tidak hanya di Indonesia tapi internasional," jelasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5315 seconds (0.1#10.140)