Kuasa Hukum BW Simpulkan Polri Lakukan Kriminalisasi

Senin, 26 Januari 2015 - 13:28 WIB
Kuasa Hukum BW Simpulkan Polri Lakukan Kriminalisasi
Kuasa Hukum BW Simpulkan Polri Lakukan Kriminalisasi
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menyimpulkan aksi penangkapan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri masuk dalam kategori pelanggaran HAM.

"Kemarin tim kuasa hukum sudah gelar perkara dan berkesimpulan kriminalisasi," kata Pengacara LBH Alghifahri, saat melaporkan kasus penangkapan BW ke Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Menurut dia, indikasi pelanggaran HAM dalam bentuk kriminalisasi terhadap Bambang dilakukan karena Bareskrim Polri tidak menunjukkan secara jelas kesalahan BW.

"KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), ketika melakukan penyidikan harus diberitahu kepada jaksa, SPDP (surat perintah dilakukan penangkapan)" ujarnya.

Selain itu, kata dia, setidaknya ada dua hal yang harus menjadi dasar bagi Polri untuk melakukan penangkapan terhadap BW. Pertama adanya bukti kuat. Berikutnya penangkapan bisa dilakukan setelah minimal dua kali mangkir dari panggilan. "Setelah itu baru ada penangkapan," ucapnya.

Sementara itu, lanjut Alghifahri, pada saat proses penangkapan BW sempat menolak karena alasan Bareskrim Polri belum melakukan gelar perkara. Saat mendampingi BW di Bareskrim pun didapati pihak penyidik mengaku belum melakukan gelar perkara.

"Kita tanyakan itu ke penyidik, itu disebut gelar perkara enggak ada. Dia bilang kami (penyidik) tidak bisa menjawab," ungkapnya.

Dia menambahkan, pasal yang disangkakan kepada BW yakni Pasal 242 dan 252 juga tidak dijelaskan penyidik secara rinci. Maka menurutnya pasal yang disangkakan kepada BW lemah.

"Polisi enggak bisa jelaskan ayat berapa yang dikenakan pada BW. Harusnya dijelaskan peran BW apa," tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7041 seconds (0.1#10.140)