Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri Ke Komnas HAM

Senin, 26 Januari 2015 - 11:59 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri Ke Komnas HAM
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri Ke Komnas HAM
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Bareskrim Mabes Polri ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM atas penangkapan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).

Koordinator KontraS Haris Azhar mengatakan, penangkapan yang dilakukan Bareskrim Polri pada Jumat 23 Januari 2015 terhadap Bambang dilakukan secara sewenang-wenang. Ada tiga argumen yang menjadi dasar laporan sejumlah pegiat antikorupsi ini.

Pertama, penangkapan Bambang dilakukan tanpa didahului surat pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (2) KUHAP.

"Menurut keterangan Johan Budi, BW tidak mengetahui alasan penangkapan terhadap BW sehingga Johan meminta klarifikasi dari Wakapolri," kata Haris di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Kedua, kata Haris, surat penangkapan yang ditunjukkan petugas Bareskrim kepada Bambang saat terjadinya penangkapan membuktikan salah alamat serta tidak memuat alasan penangkapan. Menurutnya, prosedur penangkapan harus jelas seperti tertuang dalam Pasal 18 Ayat (2) KUHAP.

Hal lain yang menjadi dasar bahwa penangkapan Bambang masuk kategori pelanggaran HAM adalah tidak dijelaskan secara lengkap terkait batas waktu penangkapan dan hanya menyebut 'berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan selesai'.

Padahal, menurut Haris, soal batas waktu penangkapan sudah diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) KUHAP yang menyebutkan bahwa penangkapan hanya dilakukan selama satu hari.

"Ketiga, penangkapan yang diikuti pemborgolan terhadap BW sangat berlebihan. Apalagi dalam penangkapan itu BW sudah sangat kooperatif dengan kehadiran pihak polisi, sehingga tidak ada keadaan mendesak yang mengharuskan BW diborgol," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6522 seconds (0.1#10.140)