Masyarakat Diminta Objektif Nilai Kasus Bambang Widjojanto

Senin, 26 Januari 2015 - 06:52 WIB
Masyarakat Diminta Objektif Nilai Kasus Bambang Widjojanto
Masyarakat Diminta Objektif Nilai Kasus Bambang Widjojanto
A A A
JAKARTA - Mabes Polri telah menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus kesaksian palsu pada sidang pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasca Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka, dukungan kelompok masyarakat terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terus mengalir.

Masyarakat pun diminta untuk bersikap obyektif dalam memandang kasus yang menjerat Bambang.

Ketua Umum Pengurus Pusat Komite Mahasiswa Nasional Indonesia (PP Komnas Indonesia) Suhardin Yoris mengatakan, kasus tersebut bukan kasus baru. Menurut dia, kasus tersebut terkait dengan sidang sengketa pemilukada di MK pada 2010 silam.

"Publik perlu mengetahui bahwa kasus yang diduga melibatkan Bambang Widjojanto ini
sudah sejak lama diselidiki oleh Bareskrim Mabes Polri, bukan ujug-ujug," tutur Suhardin melalui keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Minggu 25 Januari 2015 malam.

Dia mengkritik adanya dukungan ke Bambang yang terkesan sudah tidak proporsional.

"Saya tidak anti lembaga penegak hukum yang bersih dan independen seperti KPK, polisi,
dan kejaksaan. Tapi kami wajib menolak mereka yang memanfaatkan lembaga penegak
hukum dan trust public (kepercayaan publik) ini untuk kepentingan kelompok tertentu," tuturnya.

Pada 23 Januari 2015, Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di wilayah Depok, Jawa Barat.

Pada hari yang sama, Polri menetapkan Bambang sebgai tersangka karena diduga terlibat dalam mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Kasus itu terjadi ketika Bambang menjadi penasihat hukum dari salah satu calon kepala daerah yang bersengketa di MK.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4934 seconds (0.1#10.140)