Akademisi DIY Minta Jokowi Konsisten Berantas Korupsi

Minggu, 25 Januari 2015 - 15:20 WIB
Akademisi DIY Minta Jokowi Konsisten Berantas Korupsi
Akademisi DIY Minta Jokowi Konsisten Berantas Korupsi
A A A
YOGYAKARTA - Persoalan hukum yang melibatkan KPK dan Polri juga mendapat perhatian dari kalangan akademisi DIY. Berkumpul di Balairung UGM, para akademisi DIY tersebut menyatakan sikap dan keinginan mereka untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Komitmen pemberantasan korupsi merupakan bagian dari mandat konstitusi dan spirit reformasi. Dan Presiden Jokowi sebagai kepala negara harus tetap berdiri pada garis konstitusi upaya pemberantasan korupsi. Presiden seyogyanya tidak ragu mengambil sikap dan keputusan yang tepat dalam upaya menegakkan hukun dan keadilan," ungkap Rektor UGM Prof Ir Dwikorita Karnawati PhD di UGM, Yogyakarta, Minggu (25/1/2015).

Saat menyampaikan pernyataan sikap akademisi Yogyakarta untuk sinergi pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penegakan hukum, Rita sapaan akrabnya juga menegaskan, adanya kecenderungan terjadi politisasi hukum yang berdampak pada merosotnya kredibilitas lembaga negara dalam peristiwa yang melibatkan KPK dan Polri tersebut. Ia khawatir hal tersebut bisa melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat hukum.

"Karenanya, kami mengimbau agar hukum ditegakkan, ditaati prinsip-prinsip dasarnya guna mewujudkan keadilan dan mengembalikan lembaga negara sesuai fungsinya dengan mendasarkan pada etika dan konstiusi," imbuhnya.

Selain itu, gejala pengabaian terhadap suara dan aspirasi rakyat di dalam menyelesaikan persolan-persoalan bangsa yang ada saat ini cukup meresahkan. Karena itu, Presiden Jokowi dalam menyelesaikan persolan-persolan krusial yang terjadi sekarang ini diharapkan tetap bisa mendengar dan memperhatikan suara dari tokoh-tokoh masyarakat seperti akademisi, LSM, tokoh agama dan mereka peduli terhadap bangsa Indonesia.

Pernyataan sikap tersebut didukung oleh Pemimpin dan Guru Besar UGM, Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Gerakan Masyarakat untuk Transparansi Indonesia (Gemati) UGM serta perwakilan dari UNY, UIN, UII, UMY, UAJY, UKDW, UMY, UKDW, Universitas Janabadra dan Sekolah Tinggi Pertahanan Nasional (STPN).

Menurut Pakar Hukum UAJY Sundari, penanganan kasus Budi Gunawan (BG) seharusnya didahulukan dibandingkan dengan kasus Bambang Widjojanto (BW). Hal tersebut didasarkan pada teori hukum ekstraordinari, dimana kasus hukum yang besar didahulukan penyelesaiannya sebelum menyelesaikan kasus-kasus hukum kecil lainnya.

"Kita tahu bersama, kasus BG itu kasus korupsi. Dan kasus korupsi itu sudah termasuk kejahatan ekstraordinari, sehingga patut diutamakan dan diselesaikan lebih dulu. Beda dengan kasus BW," tegasnya.

Wakil Rektor III UII Dr Abdul Jamil SH MH pun menegaskan, Presiden Jokowi harus bersikap tegas dalam menyikapi persoalan yang ada. Ia berharap Presiden Jokowi tidak terpengaruh oleh sikap partai politik pengusungnya.

"Presiden Jokowi itu milik rakyat. Jadi wajib mendukung rakyatnya. Selama presiden bertindak sesuai keinginan rakyat, dukungan rakyat sudah pasti akan diterimannya," tuturnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9737 seconds (0.1#10.140)