Nonaktif Bambang Widjojanto dari KPK Harus Tunggu Keppres

Sabtu, 24 Januari 2015 - 20:31 WIB
Nonaktif Bambang Widjojanto dari KPK Harus Tunggu Keppres
Nonaktif Bambang Widjojanto dari KPK Harus Tunggu Keppres
A A A
JAKARTA - Ditetapkannya Bambang Widjojanto (BW) oleh Bareskrim Polri, menuntut dirinya untuk dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.

Penggiat hukum Todung Mulya Lubis mengatakan, nonaktifnya Bambang masih menunggu surat keputusan presiden (keppres). Sebelum keppres dikeluarkan, BW tetap bekerja di KPK.

"Memang seharusnya nonaktif, tapi belum ada keppres mengenai itu dan dia (Bambang) masih bisa berfungsi," kata Todung saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Meski begitu soal kapan dikeluarkannya keppres, menurut Todung hal itu kewenangan presiden.

Dirinya mencoba berkaca dari apa yang dialami oleh calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun masih bisa beraktivitas layaknya pejabat kepolisian lainnya.

"Jangan lupa BG juga sudah dijadikan tersangka, tapi masih bisa menjalankan fungsinya. Ini satu hal yang perlu dikritisi," tambahnya.

Meski nantinya harus di nonaktifkan, Todung menilai hal itu tidak akan menggangu jalannya kerja dari KPK.

"Dua atau tiga pimpinan KPK, mereka itu pimpinan sah menurut UU. Mereka tetap sah untuk mengeluarkan putusan apapun," tuntasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7519 seconds (0.1#10.140)