Kasus Alkes, KPK Periksa Wakil Wali Kota Tangsel

Rabu, 21 Januari 2015 - 11:47 WIB
Kasus Alkes, KPK Periksa Wakil Wali Kota Tangsel
Kasus Alkes, KPK Periksa Wakil Wali Kota Tangsel
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie.

Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di puskesmas Kota Tangsel, Banten, tahun 2012.

"Benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Dadang Priatna)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Rabu (21/1/2015).

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni adik dari Gubernur Banten nonaktif, Tubagus Chairi Wardhana (TCW).

Dadang Priatna dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP), serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5779 seconds (0.1#10.140)