Bangun Lapas Baru Bukan Solusi Atasi Over Capacity

Minggu, 11 Januari 2015 - 14:44 WIB
Bangun Lapas Baru Bukan Solusi Atasi Over Capacity
Bangun Lapas Baru Bukan Solusi Atasi Over Capacity
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai upaya membangun lapas maupun rutan baru, bukan solusi untuk menimalisir jumlah penghuni warga binaan yang terus meningkat.

Mereka menilai perlu adanya cara lain, tanpa harus adanya pembangunan, agar jumlah penghuni lapas maupun rutan tidak melebihi kapasitas.

"Upaya penahanan sebelum persidangan di rutan harus dihindari semaksimal mungkin," ujar Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara Suwahju dalam konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Minggu (11/1/2015).

Upaya ini wajib dilakukan guna mengurangi jumlah penghuni rutan dan lapas yang pada akhirnya bisa membuat over capacity jika langkah ini tidak dilakukan.

"ICJR meminta agar penyidik, penuntut dan hakim untuk lebih menggunakan tindakan penahanan rumah atau penahanan kota," terangnya.

Selain cara itu, guna mengurangi penghuni rutan maupun rutan, ICJR juga meminta agar Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan segera mempertimbangkan secara serius penggunaan pidana bersyarat pada pasal 14 UU KUHP.

"Untuk para terdakwa yang dijatuhi pidana karena melakukan kesalahan pertama kali," kata dia.

Namun pemerintah, khususnya Kejaksaan Agung, perlu memisahkan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Untuk pelaku demikian, Kejaksaan Agung diminta untuk mengefektifkan jenis tuntutan pidana denda yang besarannya disesuaikan dengan Peraturan MA."

"Untuk pelaku kategori pengguna narkotika sesegera mungkin dituntut dengan rehabilitasi dan dijatuhi putusan rehabilitasi," pungkasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6276 seconds (0.1#10.140)