PKB Minta Masalah Desa Diurus Satu Kementerian Saja

Minggu, 04 Januari 2015 - 16:16 WIB
PKB Minta Masalah Desa Diurus Satu Kementerian Saja
PKB Minta Masalah Desa Diurus Satu Kementerian Saja
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melihat masih terjadi tumpah tindih antara Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kementer‎ian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu dikatakan anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain, terkait timpah tindih kedua kementerian ini dalam menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Abdul Malik, tidak menutup kemungkinan akan terjadi masalah jika UU Desa ini diurus oleh dua kementerian.

"Di UU 6 Pasal 112 itu disebutkan bahwa urusan desa itu Kemendagri. Tapi itu sebelum Kementerian Desa dan PDT dibentuk," kata Malik saat konferensi pers di Kantor PKB, Jakarta Pusat, Minggu (4/1/2015).

Politikus PKB ini mengatakan, pelaksanaan yang berkaitan dengan satu UU hanya diurus oleh kementerian terkait. Jika tetap diurus Kemendagri percuma dibentuk Kementerian Desa yang saat ini dipimpin kader PKB yakni Marwan Jafar.

"Nanti pasti ada overlap. Satu sisi desa diurus oleh Kemendagri. Satu sisi desa diurus oleh Kementerian Desa. Pasti ada masalah," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4626 seconds (0.1#10.140)