Banyak Tersangka Belum Ditahan, Ini Jawaban KPK

Senin, 29 Desember 2014 - 23:22 WIB
Banyak Tersangka Belum Ditahan, Ini Jawaban KPK
Banyak Tersangka Belum Ditahan, Ini Jawaban KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan banyak tersangka dalam berbagai kasus dugaan korupsi.

Kendati begitu, tidak sedikit para tersangka kasus korupsi yang hingga kini belum ditahan.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan ada beberapa masalah teknis yang membuat institusinya belum melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.

Salah satunya proses pemberkasan perkara tersangka yang belum mencapai 60%. "Kalau misalnya pemberkasannya masih 25%-30% maka bisa saja kasus itu tidak selesai dalam 120 hari. Kalau itu terjadi bisa saja orang ini (tersangka) lepas dari hukum. Itu merusak sitem kerja yang ada di KPK," tutur Abraham di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2014).

Abraham menjelaskan, KPK baru dapat melakukan penahanan jika pemberkasan perkara‎ tersangka sudah mencapai 60%.

‎"Ini pemberkasan, bukan alat bukti lho. Karena itu, orang ditetapkan tersangka alat bukti kita sudah firm (pasti). Kalau dia sudah 60% baru boleh ditahan karena kita sudah bisa menghitung. Kalau baru 30% itu akan lebih dari 125 hari," tuturnya.

Adapun tersangka kasus korupsi yang belum ditahan antara lain, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Dia dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ibadah haji.

Kemudian, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang disangka menyalahgunakan kewenangan terkait proyek di kementeriannya.

Kasus dugaan korupsi di ESDM juga menyeret mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana yang diduga menerima gratifikasi terkait pembahasan APBN di kemterian tersebut.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7707 seconds (0.1#10.140)