Fuad Amin Dijerat Pasal Pencucian Uang

Senin, 29 Desember 2014 - 21:43 WIB
Fuad Amin Dijerat Pasal Pencucian Uang
Fuad Amin Dijerat Pasal Pencucian Uang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terkait dengan pengembangan penyidikan dengan tersangka FAI (Fuad Amin Imron) penyidik menemukan bukti yang kemudian disimpulkan dugaan terjadi TPPU," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Senin (29/12/2014).

Dalam kasus pencucian uang, kata dia, Fuad disangkakan melanggar Pasal 3 UU no.8 th 2010 dan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 yg diubah dengan UU Nomor 25/2003.

Atas hal tersebut, mantan Bupati Bangkalan itu telah menjadi tersangka dua kasus dugaan korupsi. Sebelumnya, Fuad telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangunan pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3846 seconds (0.1#10.140)