Calon Hakim Konstitusi Harus Sesuai UU MK

Senin, 29 Desember 2014 - 07:02 WIB
Calon Hakim Konstitusi Harus Sesuai UU MK
Calon Hakim Konstitusi Harus Sesuai UU MK
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada panitia seleksi (pansel) calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memilih satu di antara lima calon yang sudah lolos tahap penyeleksian sesuai dengan Udang-undang (UU) MK tentang kriteria Hakim MK.

"Calon hakim MK harus memenuhi kriteria dan kebutuhan hakim MK sesuai UU MK," ujar peneliti hukum ICW Lalola Easter kepada Sindonews, Minggu 28 Desember 2014.

Lalola mengatakan, untuk kriteria beberapa sudah disebut dalam UU MK. "Misal hakim MK harus seorang negarawan, memahami konstitusi, dan memiliki latar belakang keilmuan di bidang hukum," papar Lalola.

"Kriteria lainnya adalah dia harus berintegritas, independen, dan memiliki rekam jejak yang bersih," sambungnya.

Menurut Lalola, ICW masih melakukan penelusuran terhadap rekam jejak dari kelima calon Hakim MK tersebut.

"Jika nanti ada catatan yang signifikan dan memengaruhi kriteria, akan segera kami sampaikan kepada pansel," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sepanjang penelusuran ICW, kelima calon memiliki latar belakang keilmuan yang cukup dan mumpuni.

"Tapi untuk calon yang cocok dan memenuhi kriteria, kami menyerahkan mekanisme pemilihan kepada pansel. Dengan catatan calon memenuhi kriteria dan kebutuhan hakim MK," tandas Lalola.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4291 seconds (0.1#10.140)