Soal Remisi Koruptor, PSHK Nilai Pemerintah Tidak Transparan

Sabtu, 27 Desember 2014 - 11:58 WIB
Soal Remisi Koruptor, PSHK Nilai Pemerintah Tidak Transparan
Soal Remisi Koruptor, PSHK Nilai Pemerintah Tidak Transparan
A A A
JAKARTA - Pemberian remisi bagi narapidana perkara korupsi terus mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak transparan dalam menjelaskan latar belakang pemberian remisi terhadap koruptor.

“Masalah pokoknya adalah pemerintah tidak terbuka, ada proses komunikasi yang tidak tepat dilakukan Kemenkumham sehingga memunculkan pertanyaan apa alasan pemberian remisi itu dan sudah tepatkah itu diberikan,” ucap peneliti PSHK Indonesia, Miko Ginting, Jumat 26 Desember 2014.

Alhasil, kata dia, pemberian remisi koruptor memancing kecurigaan publik. Sebab hal itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Dia mengatakan, kecurigaan semakin bertambah dengan langkah pemerintah yang memberikan remisi berdasarkan dua peraturan yang berbeda.

Miko menganggap ada ketidakkonsistenan pemerintah untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Harus diperhatikan betul mengapa Kemenkumham memberikan remisi dengan dasar, PP (Peraturan Pemerintah) 2006 dan 2012, ada apa ini,” lanjutnya.

Dia setuju apabila remisi yang telah diberikan kepada narapidana perkara korupsi dikaji ulang.

Apabila ditemukan ada indikasi ketidakcermatan dalam pemberiannya, kata dia, usulan pemberian remisi bisa dicabut.

“Setidaknya ini ditangguhkan terlebih dahulu. Jika setelah dijelaskan tidak ada alasan kuat (yang bersangkutan) berhak mendapatkan remisi maka harus dicabut,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6435 seconds (0.1#10.140)