Koruptor Diberi Remisi, Menkumham Dinilai Tidak Konsisten

Sabtu, 27 Desember 2014 - 11:12 WIB
Koruptor Diberi Remisi, Menkumham Dinilai Tidak Konsisten
Koruptor Diberi Remisi, Menkumham Dinilai Tidak Konsisten
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dinilai tidak konsisten dalam pernyataan dan komitmen antikorupsinya.

Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi langkah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan yang memberikan kebijakan remisi hari Natal kepada 49 narapidana kasus korupsi.

Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya menegaskan tidak akan memberikan remisi kepada narapidana kasus korupsi.

"Ini perilaku tidak konsisten dari seorang Menteri, jika benar dia tidak akan memberikan remisi," ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Sindonews, Sabtu (27/12/2014).

Menurut dia, Menkumham Yasonna melakukan upaya-upaya penjeraan bagi pelaku korupsi melalui lingkup kewenangannya, yaitu salah satunya menolak remisi koruptor, selain tidak memberikan pembebasan bersyarat.

"Jika sikap ini dibiarkan, maka akan menimbulkan perasaan sia-sia penegak hukum lainnya yang bersemangat memberantas korupsi," tuturnya.

Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengingatkan hal demikian, dan jika perlu mengevaluasi kedudukan Yasonna sebagai Menkumham.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8907 seconds (0.1#10.140)