2014, Negara Diduga Lakukan 67 Pelanggaran Kebebasan Beragama

Selasa, 23 Desember 2014 - 19:59 WIB
2014, Negara Diduga Lakukan 67 Pelanggaran Kebebasan Beragama
2014, Negara Diduga Lakukan 67 Pelanggaran Kebebasan Beragama
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga negara terlibat atau setidaknya membiarkan terjadinya sikap intoleransi yang membungkam kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Hal tersebut didapat dari pemantauan Pelapor Khusus Komnas HAM dalam pemajuan, penghormatan dan pemenuhan hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) sepanjang tahun 2014.

Menurut Komisioner Komnas HAM dan Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan M Imdadun Rahmat, pelanggaran itu dalam kategori forum internum (kebebasan internal) dan kategori forum externum (kebebasan eksternal).

"Pelaku pelanggaran ini tidak hanya oleh aktor non-negara, tetapi juga oleh intitusi negara, baik berupa tindakan aktif (by commission) maupun tindakan pembiaran (by omission)," kata Rahmat, saat jumpa pers di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014).

Menurut Rahmat, laporan 'keterlibatan negara' diduga melanggar hak warga negara dalam beragama, dilakukan setelah Komnas HAM melakukan kajian dan penelitian di sejumlah kasus tindakan intoleransi. Laporan itu pun diperkuat dengan temuan Komnas HAM yang telah membentuk Tim Asistensi Pelapor khusus KBB, yang diwadahi dalam desk KBB.

Dari tim pendamping dan pengaduan Komnas HAM, ditemukan sejumlah kasus tindak pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan diduga dilakukan negara dan non-negara. Dia menyebutkan, telah terjadi peningkatan pelanggaran dari kurun waktu 2013 sebesar 39 kasus sampai 2014 meningkat menjadi 67 kasus.

Kemudian, dari kasus-kasus yang diadukan pada tahun 2014, Komnas HAM menyimpulkan tiga kategori pengaduan KBB. Pertama, tindakan penyegelan, perusakan atau penghalangan rumah ibadah sebanyak 30 berkas.

Kedua, diskriminasi, pengancaman, dan kekerasan terhadap pemuka agama dan keyakinan tertentu sebanyak 22 berkas. Yang ketiga, penghalangan ritual pelaksanaan ibadah sebanyak 15 berkas.

"Komnas HAM menilai, meningkatnya kasus-kasus terkait pendirian rumah ibadah tidak bisa dilepaskan dari lemahnya penegakan hukum di lapangan di satu sisi dan tidak efektifnya regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah di sisi lain," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5306 seconds (0.1#10.140)