KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Kasus e-KTP

Selasa, 23 Desember 2014 - 13:45 WIB
KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Kasus e-KTP
KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Kasus e-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seseorang dari pihak swasta bernama Farda Lindiana terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012.

"Farda Lindiana akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2014).

Seperti diketahui, Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, lantaran dirinya yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang. Sehingga, mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek senilai Rp6 triliun di Kemendagri ini.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5690 seconds (0.1#10.140)