Paksakan Pilkada Serentak di 2015 Dinilai Terlalu Berisiko

Senin, 22 Desember 2014 - 16:45 WIB
Paksakan Pilkada Serentak di 2015 Dinilai Terlalu Berisiko
Paksakan Pilkada Serentak di 2015 Dinilai Terlalu Berisiko
A A A
JAKARTA - Rencana Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2015 dinilai banyak mengandung risiko. Maka itu, idealnya pilkada serentak harus mundur.

Ketua Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto mengatakan, memaksakan pilkada serentak di waktu yang belum tepat akan menimbulkan kekacauan dari segi pelaksanaannya.

Menurutnya, ideal persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat, yakni hanya dilakukan dalam waktu satu tahun.

"Idealnya perencanaan dan persiapan pemilu setidaknya dua tahun," kata Didik saat diskusi bertajuk 'Memundurkan Pilkada Serentak 2015 ke 2016' di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2014)

Didik menegaskan, negara telah menyepakati pilkada dan pemilu dilakukan secara serentak. Sehingga, kata dia, pola perencanaannya pun berbeda dari pilkada-pilkada sebelumnya. Ia menyebut, pelaksaan pilkada jauh lebih berat dibanding pilkada periode lalu.

Dia melanjutkan, risiko lain yang akan dialami KPU dan pemerintah adalah soal posisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang masih belum dibahas dan disahkan DPR.

Kata Didik, memaksakan pilkada serentak pada 2015 dikhawatirkan akan menyebabkan kesenjangan politik. Pasalnya, landasan utama pelaksanaan pilkada serentak suka tidak suka terletak dalam Perppu tersebut.

"Dibandingkan pemilu legislatif dan pemilu presiden, pilkada lebih sering menimbulkan kekerasan konflik horisontal. Maka jadwal pilkada serentak perlu diundur setidaknya enam bulan lagi menjadi Juni 2016," ujarnya.

Diketahui, Perppu Nomor 1Ttahun 2014 tentang pilkada langsung mengatur 'Pemungutan suara serentak dalam Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksakanan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2015'.

Berdasarkan ketentuan ini, KPU pun berupaya merencanakan pilkada serentak, yang meliputi tujuh Provinsi dan 181 kabupaten/kota akan dilaksanakan pada Desember 2015.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9600 seconds (0.1#10.140)