Terdakwa Suap Menangis Sebelum Sidang

Senin, 22 Desember 2014 - 13:40 WIB
Terdakwa Suap Menangis Sebelum Sidang
Terdakwa Suap Menangis Sebelum Sidang
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi penyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini.

Setelah persidangan dibuka oleh Hakim Ketua, Supriyono, Gulat berjalan masuk ke ruang sidang. Dari wajahnya, Gulat terlihat menangis. Namun hingga kini belum diketahui apa yang menyebabkan pengusaha kelapa sawit itu menangis sebelum menjalani sidang.

Dalam sidang pada Senin (22/12/2014) hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengadirkan tujuh saksi. Salah satunya mantan anggota DPRD Riau Edi Akhmad RM.

Enam saksi lainnya yakni Kepala Badan Penghubung Riau Jakarta, Burhanudin, seorang sopir di= Badan Penghubung Riau Lili Sanusi, aajudan Annas Maamun, Trianto; Milton, serta Nurharis.

Jaksa telah mendakwa Gulat Medali Emas Manurung telah menyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebesar USD166.100 atau sekira Rp1,9 miliar.

Gulat memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di area hutan kawasan Industri (HTI).

Suap diberikan kepada Annas Maamun agar Annas menerbitkan izin agar lahannya masuk ke dalam area peruntukan lainnya (APL).

Atas perbuatannya, Gulat dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0173 seconds (0.1#10.140)