KPK Periksa Mantan Hakim MK

Senin, 22 Desember 2014 - 12:13 WIB
KPK Periksa Mantan Hakim MK
KPK Periksa Mantan Hakim MK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono.

Harjono akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah di MK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka Bupati Tapanuli Tengah, RAja Bonaran Situmeang (RBS).

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka RBS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/12/2014).

KPK juga memanggil wiraswastawan dan pegawai PT Putra Ali Sentosa yaitu Adely Lis dan Tjia Po Sun atau Asun. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk RBS," tandas Priharsa.

KPK telah menetapkan Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Bonaran sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0531 seconds (0.1#10.140)