Mendagri Klarifikasi Soal Surat Pemberhentian Rachmat Yasin

Jum'at, 19 Desember 2014 - 18:52 WIB
Mendagri Klarifikasi Soal Surat Pemberhentian Rachmat Yasin
Mendagri Klarifikasi Soal Surat Pemberhentian Rachmat Yasin
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemberhentian dengan hormat Bupati Bogor Rachmat Yasin hanya kesalahan pengetikan.

"Hanya kesalahan ketik saja," ujar Tjahjo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2014).

Tjahjo menegaskan, tidak hanya Rcahmat Yasin, siapapun pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi, Kemendagri pasti akan memberhentikannya baik secara hormat ataupun tidak hormat.

"Yang benar adalah, karena dia bersalah lakukan tindak pidana korupsiā€Ž tidak hanya dia. Termasuk Palembang, langsung Mendagri memberhentikan titik, tidak ada kalimat dengan hormat," pungkasnya.

Sementara, untuk petugas yang telah melakukan kekeliruan mengetik surat tersebut, pihaknya tidak akan memberikan sanksi. "Yah namanya salah ketik bisa aja," tandasnya.

Sebelumnya dalam SK Mendagri Nomor 131.32.4652 tertanggal 25 November 2014, telah disebutkan Mendagri Tjahjo Kumolo menetapkan pemberhentian Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor secara hormat dengan mendapatkan hak uang pensiun.

Seperti diketahui, Rachmat Yasin terbukti secara sah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi dalam kasus suap izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp4,5 miliar.

Rachmat telah divonis lima tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis 27 November 2014. Dia juga dikenakan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6209 seconds (0.1#10.140)