KY Kaji Putusan BANI dan Dugaan Etik Hakim MA

Jum'at, 19 Desember 2014 - 20:42 WIB
KY Kaji Putusan BANI dan Dugaan Etik Hakim MA
KY Kaji Putusan BANI dan Dugaan Etik Hakim MA
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah mendengar putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketa perdata kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). KY berjanji akan mengkaji putusan tersebut.

"Kami belum dapat (putusan BANI) tapi nanti akan masuk kajian KY," kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh di kantornya, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Menurut Imam, meski BANI telah mengeluarkan putusan, pihaknya tetap fokus pada putusan tiga hakim Mahkamah Agung (MA). Dia mengatakan, KY akan mengkaji kemungkinan kesamaan dalam perkara.

"Sekarang sedang dalam telaah tim ahli kami, belum sampai di panel dan kami," ujarnya.

Kata Imam, walaupun putusan BANI dianggap produk hukum dalam 'kamar' yang berbeda, tetapi KY mempunyai kepentingan untuk mendalaminya. Sebab, putusan BANI akan memperjelas fokus perkaranya.

Dia menegaskan, Hakim MA bisa dianggap melanggar jika ternyata perkara yang ikut ditanganinya itu berkaitan dengan kontrak atau kepemilikan saham.

Tetapi jika ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mengarah kepada tindakan pidana salah satu pihak, MA dianggap wajar untuk menangani perkara tersebut.

"Kita akan lihat apakah ada penyimpangan aturan hukum baik arbitrase atau undang-undang keseluruhan," tandasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7055 seconds (0.1#10.140)