Tutut Dituntut Legowo

Jum'at, 19 Desember 2014 - 18:39 WIB
Tutut Dituntut Legowo
Tutut Dituntut Legowo
A A A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama meminta semua pihak yang berperkara di sengketa kepemilikan saham TPI legowo dengan hasil putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) sebagai salah satu pihak diminta secara sadar menaati putusan tersebut.

Karena putusan yang dikeluarkan BANI dianggap sudah clear, kuat dan mengikat.

"Kita harap dia (Tutut) bisa memenuhi secara sukarela dan legowo," kata Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi F Simangunsong saat ditemui di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Andi mengingatkan, dalam putusan BANI pihak PT Berkah justru mengalami kelebihan biaya atas kewajiban yang disepakati dalam investment agreement sejak awal.

PT Berkah yang seharusnya hanya dibebankan untuk menggelontorkan dana sebesar USD55 juta. Tetapi dalam perkembangannya PT Berkah diketahui menggelontorkan dana mencapai USD81 juta.

"Sehingga ini sebetulnya hanya mengembalikan hak kita. Ini bukan soal hukum menghukum, bukan," jelasnya.

Menurut dia, karena BANI sudah membuat putusan dengan menuntut pihak Tutut membayar utang tersebut, maka kewajiban itu harus mulai dijalankan pasca putusan BANI keluar, atau paling lambat 30 hari setelah BANI melaporkan hasil putusannya ke Pengadilan Negeri.

"Ditambah biaya perkara (di BANI) sebesar Rp2,3 miliar," tandasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5844 seconds (0.1#10.140)