Agung Cs Ragu Legalitas Juru Runding Kubu Ical

Jum'at, 19 Desember 2014 - 17:00 WIB
Agung Cs Ragu Legalitas Juru Runding Kubu Ical
Agung Cs Ragu Legalitas Juru Runding Kubu Ical
A A A
JAKARTA - Kubu Agung Laksono telah menetapkan lima juru runding untuk melakukan komunikasi dengan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Sudah sampai mana manuver mereka dalam proses rekonsiliasi?

Juru Runding Kubu Agung Laksono, Yoris Raweyai mengatakan, pasca ditetapkan melalui rapat harian yang digelar Rabu 17 Desember 2014, kelima juru runding telah melakukan rapat untuk menyamakan persepsi.

Meski pihaknya telah siap berkomunikasi dengan utusan Ical, Yoris mempertanyakan legalitas juru runding yang mewakili kubu Ical tersebut.

"Tapi yang pertama harus jelas dulu legalitasnya," kata Yoris di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (19/12/2014).

Yoris mengungkapkan, legalitas yang dia maksud adalah apakah MS Hidayat dan Sharif Cicip Sutardjo, juru runding kubu Ical ditunjuk secara resmi melalui rapat organisasi atau hanya ditunjuk oleh ketua umum.

"Tapi ketika Hidayat dan Cicip saya tanya bagaimana pengangkatannya, mereka menjawab melalui telepon. Ya tidak bisa begitu," kata Yoris.

Dia pun mengaku dirinya tidak menolak melakukan pertemuan dengan Cicip maupun Hidayat. Namun, ia menggarisbawahi pertemuannya dalam kapasitas sebagai teman.

"Bukan sebagai juru runding, kalau sebagai juru runding harus jelas pengangkatannya. Ini (Golkar) organisasi besar bukan perusahaan pribadi," tutup Yoris.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5296 seconds (0.1#10.140)