Berhentikan Koruptor Secara Hormat, Kemendagri Dikecam

Jum'at, 19 Desember 2014 - 10:27 WIB
Berhentikan Koruptor Secara Hormat, Kemendagri Dikecam
Berhentikan Koruptor Secara Hormat, Kemendagri Dikecam
A A A
JAKARTA - Terpidana korupsi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, dengan hukuman 5,6 tahun penjara diberhentikan secara hormat oleh Kemendagri.

Pengamat Politik anggaran, Uchok Skydafi mengatakan, kebijakan Kemendagri itu dinilai ironi di tengah masyarakat yang mendambakan rasa keadilan.

Menurutnya, memberhentikan secara hormat bisa menjadi preseden buruk terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Pemberantasan korupsi dalam pemerintahan Jokowi-JK ini semakin buruk. Baru kali ini pemerintah memberhentikan secara hormat mantan pejabat yang telah terbukti korupsi. Ada apa dengan Mendagri yang memberhentikan Rahmat Yasin dengan hormat?" ujar Uchok di Jakarta, kemarin.

Uchok berpendapat, dengan keluarnya kebijakan itu, Menteri Tjahjo Kumolo dianggap tidak paham terhadap dasar hukum dalam memberhentikan seorang pejabat yang korupsi.

Bahkan aktivis Fitra ini menduga ada persengkokolan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) tersebut.

"Sebab jelas aturannya di dalam UU No 32/2004 maupun UU 23/2014 tentang Pemda maupun Perppu No1/2014 tentang Pilkada, yang intinya bahwa Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai Terdakwa tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dari Jabatan oleh Mendagri," ucapnya.

"Selanjutnya diberhentikan secara definitif jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," imbuhnya.

Seperti diketahui, Sesuai SK Mendagri ditetapkan pemberhentian Rahmat Yasin sebagai Bupati Bogor secara Terhormat dengan mendapatkan uang pensiun. SK Mendagri Tjahjo Kumolo itu terbit dengan Nomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1828 seconds (0.1#10.140)