ICW Sebut Ada Dugaan Penyumbang Fiktif di Pilpres 2014

Senin, 15 Desember 2014 - 16:01 WIB
ICW Sebut Ada Dugaan Penyumbang Fiktif di Pilpres 2014
ICW Sebut Ada Dugaan Penyumbang Fiktif di Pilpres 2014
A A A
JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) mengungkap dugaan penyumbang fiktif pada saat pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 lalu.

Dugaan penyumbang fiktif tersebut terungkap dari model penerimaan dana kampanye yang diterima dua kandidat.

Dari hasil temuan yang dilakukan enumerator (surveyor) ICW, total penyumbang berjumlah sebanyak 97 orang untuk kedua kandidat.

Diketahui 45 penyumbang memberi sumbangan kepada Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Sedangkan sebanyak 52 penyumbang memberikan sumbangan kepada pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Hasil penelusuran enumerator yang dilakukan ICW juga berdasarkan asal semua penyumbang baik, perseorangan maupun kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha.

Pun berdasarkan hasil tabulasi ICW terkait dengan penelusuran penyumbang dana kampanye pilpres yang merujuk pada indikator yang sudah ditetapkan.

"Adanya indikasi penyumbang fiktif sebesar 5,2 persen dari total penyumbang semua pasang kandidat," kata Divisi Monitoring ICW, Firdaus Ilyas, saat memaparkan hasil kajian monitoring dana kampanye Pilpres 2014 di Hotel Sari Pan Pacifik, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2014).

Temuan lain dari ICW, penyumbang yang diindikasikan tidak mempunyai kemampuan ekonomi sebesar 10,3 persen. Sementara ada juga temuan yang cukup 'aneh' di mana tak ada satupun penyumbang yang dapat menunjukkan bukti untuk memverifikasi apakah yang bersangkutan telah menyumbang kepada kedua pasangan.

"Sebagian dari penyumbang diindikasikan memiliki relasi dengan pasangan kandidat, baik dari karyawan perusahaan yang berafiliasi dengan kandidat maupun keluarga dari pasangat kandidat," ungkapnya.

Dalam penelitiannya, ICW menggunakan model sampling dilakukan dengan melihat besaran sumbangan diatas Rp20.000.000 dan berdomisili di wilayah Jabodetabek.

Diketahui, data yang digunakan ICW pada penerimaan dana kampaye bersumber dari laporan penerimaan dana kampanye tahap satu dan dua serta hasil laporan Audit dana kampanye, yang kedua datanya bersumber dari KPU. Waktu tempuh penelusuran dilakukan pada rentang Agustus sampai September 2014.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7886 seconds (0.1#10.140)