BANI Menangkan PT Berkah, Putusan MA Gugur

Jum'at, 12 Desember 2014 - 18:00 WIB
BANI Menangkan PT Berkah, Putusan MA Gugur
BANI Menangkan PT Berkah, Putusan MA Gugur
A A A
JAKARTA - Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama dari Siti Hardiyanti Rukmana atas sengketa perdata TPI merupakan final dan mengikat. Dengan putusan ini maka putusan peninjauan kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Agung dinyatakan tidak berlaku alias gugur.

Pendapat itu dikemukakan pakar hukum bisnis Frans Hendra Winarta. "Yang berlaku adalah putusan BANI berdasarkan perintah Undang-undang Arbitrase dan penyelesaian sengketa Undang-Undang Nomer 30 Tahun 1999,” kata Frans saat dihubungi, Jumat (12/12/2014).

Alasannya, kata dia, karena para pihak sudah memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa mereka berdasarkan prinsip party autonomy.

"Dan BANI berhak menyatakan berwenang dan memutuskan perkara ini atas dasar prinsip kompetenz-kompetenz," tuturnya.

Dalam sidang tertutup pada hari ini, pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, BANI memenangkan PT Berkah atas kepemilikan saham di TPI yang dipermasalahkan oleh Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). BANI, menyatakan Tutut telah beriktikad buruk melanggar investment agreement.

Atas putusannya ini, BANI menghukum Tutut untuk membayar utang-utangnya yang sebelumnya telah ditalangi oleh PT Berkah senilai Rp525 miliar. Nilai tersebut terdiri dari nilai utang Tutut dan bunga yang telah ditalangi PT Berkah.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8330 seconds (0.1#10.140)