Kejagung Bantah Enggan Usut Kasus HAM

Rabu, 10 Desember 2014 - 15:31 WIB
Kejagung Bantah Enggan Usut Kasus HAM
Kejagung Bantah Enggan Usut Kasus HAM
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah enggan menindaklanjuti berkas hasil penyelidikan tujuh kasus pelanggaran kasus hak asasi manusia (HAM) berat.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono membacakan isi pidato Jaksa Agung HM Prasetyo di acara lokakarya HAM.

Sekadar diketahui, Kejagung mengembalikan berkas hasil penyelidikan tujuh kasus pelanggaran HAM berat ke Komnas HAM.

Tujuh peristiwa pelanggaran HAM berat itu, yakni kasus peristiwa 1965-1966, peristiwa penambakan misterius 1982-1985, peristiwa Talang Sari di Lampung 1989.

Peristiwa penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II dan peristiwa Wasior dan Wamena 2003.

"Pengembalian hasil penyelidikan kepada penyidik Komnas HAM disertai petunjuk untuk dilengkapi, jelas tidak dapat dimaknai sebagai bentuk keengganan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti atau bahkan sebagai bentuk arogansi," ujar Widyo Pramono di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Dalam acara Lokakarya itu, Jaksa Agung HM Prasetyo tidak hadir. Dia diwakili oleh Widyo Pramono.

Widyo mengatakan, pengembalian berkas hasil penyelidikan tujuh kasus pelanggaran HAM berat itu justru harus dipandang sebagai komitmen Jaksa Agung untuk secara profesional mengakomodir keinginan masyarakat terhadap penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM berat.

"Yaitu mendorong agar hasil penyelidikan dapat secara optimal mendukung kegiatan penyidikan nantinya, sehingga dapat dicegah kegagalan penanganan perkara yang tentu saja akan berimbas pada kekecewaan para pencari keadilan termasuk para keluarga korban hilang itu," tuturnya.

Kejaksaan, ujar dia, tetap berkomitmen untuk mendukung penuntasan berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1998.

"Namun dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku termasuk kecukupan bukti awal dari hasil penyelidikan," ucap dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, kejaksaan tidaak membeda-bedakan orang ataupun tunduk pada intervensi kepentingan dari pihak manapun.

"Sebaliknya, proses penegakan hukum haruslah berpijak dan dapat dikembalikan pada ketentuan undang-undang yang berlaku sebagai aturan main yang berlaku sama bagi setiap warga negara," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1273 seconds (0.1#10.140)