Hakim Pembebas Sudjiono Timan Lolos Seleksi

Kamis, 04 Desember 2014 - 13:09 WIB
Hakim Pembebas Sudjiono Timan Lolos Seleksi
Hakim Pembebas Sudjiono Timan Lolos Seleksi
A A A
JAKARTA - Langkah Mahkamah Agung (MA) yang meloloskan hakim pembebas koruptor kasus BLBI Sudjiono Timan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menuai kritik keras dari sejumlah pihak.

Diketahui sebelumnya, MA telah meloloskan dua calon hakim MK yang akan menggantikan Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi yang berakhir masa jabatannya dan Muhammad Alim yang memasuki usia pensiun. Kedua calon hakim MK yang dinyatakan lolos itu adalah hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul, wakil ketua PT Bangka Belitung. Kedua calon hakim MK tersebut akan diajukan ke presiden untuk mendapatkan surat keputusan pengangkatan.

Diketahui, Suhartoyo saat ini sedang dalam proses penelusuran di Komisi Yudisial (KY) terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik. Pelanggaran itu terkait pemberian vonis bebas atas terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan.

Keputusan MA untuk meloloskan Suhartoyo berpotensi untuk digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) karena dinilai kurang serius dalam memenuhi unsur transparansi dan partisipasi publik dalam proses seleksi hakim MK seperti yang diamanatkan Undang- Undang MK. MA pun dinilai telah mengabaikan syarat utama pemilihan hakim konstitusi yakni berperilaku tidak tercela.

Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri menyatakan, tertutupnya akses publik untuk mengetahui tim panitia seleksi MA dan uji kelayakan menyebabkan tidak terpenuhinya syarat transparansi. “Publik tidak tahu tes wawancaranya, tidak objektif karena tidak ada anggota pansel dari luar dan tidak akuntabel karena penilai tidak ada ahli konstitusi,” ungkap Taufiq di Jakarta kemarin.

Proses seleksi yang dilakukan MA juga menimbulkan pertanyaan, apakah sudah memenuhi syarat rekrutmen hakim MK yakni partisipatif, akuntabel, transparan, dan objektif ataukah belum. Taufiq pun menyayangkan sikap MA yang mengabaikan rekomendasi KY. Sebab secara kapasitas ketatanegaraan, Ahmad Fadlil Sumadi jauh lebih mumpuni dan layak diperpanjang.

Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, kendati MA sudah melibatkan masyarakat dengan menerima informasi terkait track record para calon hakim MK, lembaga pimpinan Hatta Ali tersebut kurang mempertimbangkan partisipasi itu.

Pengabaian ini terlihat saat MA tidak mempertimbangkan rekomendasi KY. Padahal, KY memiliki kompetensi yang baik dalam menilai etikaseoranghakim. Apalagi, dengan meloloskan Suhartoyo yang notabene sedang diselidiki KY atas dugaan pelanggaran etika terkait pembebasan Sudjiono Timan.

“Bermasalahnya salah satu nama yang diusulkan MA itu. Suhartoyo terlibat kasus PK ganjil yang membebaskan Sudjiono Timan (kasus BLBI) yang diperiksanya sewaktu menjadi ketua PN Jakarta Selatan. Saya kecewa dengan proses seleksi di MA,” tandasnya. Bukan hanya itu, tim panitia seleksi (pansel) dan uji kelayakan yang dilakukan MA pun masih dilakukan secara tertutup. Karena itu, MA belum berhasil menerapkan unsur transparansi dalam proses seleksi.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan tim pansel memiliki pertimbangan sendiri atas lolosnya Suhartoyo menjadi hakim MK. Dia pun menegaskan, rekomendasi yang masuk dari berbagai pihak sudah dipertimbangkan.

“Pansel sudah mempertimbangkan dari berbagai sudut tentunya, adapun pengaduan sudah diverifikasi di Bawas MA dan hasilnya kedua calon tersebut yang nilanya terbaik,” ungkapnya.

Nurul adriyana
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4089 seconds (0.1#10.140)