Tangani Kasus TPI, Tim Investigasi KY Tiru Cara Intelijen

Jum'at, 28 November 2014 - 21:51 WIB
Tangani Kasus TPI, Tim Investigasi KY Tiru Cara Intelijen
Tangani Kasus TPI, Tim Investigasi KY Tiru Cara Intelijen
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) membenarkan tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara perdata kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), sudah berjalan.

Menurut Ketua KY, Suparman Marzuki, tim investigasi tersebut bersifat rahasia. Sehingga tidak dapat diketahui orang-orang yang masuk dalam tim investigasi itu.

"Investigasi itu tidak memeriksa orang. Seperti kerja intelijen gitu ya," kata Suparman di kantornya, Jakarta, Jumat (28/11/2014).

Dia menjelaskan, yang bertugas memeriksa hakim adalah tim panel. Tim panel ini yang memanggil para hakim untuk dimintai keterangan terkait putusan yang sudah dibuat.

Selanjutnya, kata dia, syarat pemanggilan terhadap hakim juga baru dilakukan jika terbukti dalam kajian anotasi KY, ditemukan dugaan pelanggaran kode etik para hakim.

Ditambah dengan hasil temuan tim investigasi di lapangan. "Kita istilahnya bukan eksaminasi. Tapi anotasi terkait putusannya," tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6017 seconds (0.1#10.140)