KY Ogah Konfrontasi Terkait Rencana Panggil 3 Hakim MA

Jum'at, 28 November 2014 - 19:57 WIB
KY Ogah Konfrontasi Terkait Rencana Panggil 3 Hakim MA
KY Ogah Konfrontasi Terkait Rencana Panggil 3 Hakim MA
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal memanggil tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yaitu, M Saleh, Hamdan dan Abdul Manan untuk dimintai keterangan terkait putusan menolak Peninjauan Kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama dalam sengketa perdata kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim itu, KY mengaku tidak menggunakan metode konfrontasi untuk mendapatkan keterangan tiga hakim MA tersebut.

"Bukan (konfrontasi). Pemeriksaan biasa dulu," kata Ketua KY Suparman Marzuki, di kantor KY, Jakarta, Jumat (28/11/2014).

Menurutnya, pihaknya akan memeriksa dengan meminta keterangan dari pihak pelapor (PT Berkah Karya Bersama) dan terlapor, yakni tiga hakim MA.

Pemeriksaan pun, menurut Suparman dilakukan setelah KY sudah mengkaji putusan, kemudian menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan tiga hakim itu.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya baru akan mempelajari dan mengkaji putusan hakim. Ditambah dengan hasil temuan tim investigasi di lapangan.

"Pemeriksaan dari hasil anotasi maupun investigasinya," ucap Suparman.

Sebelumnya, PT Berkah Karya Bersama melaporkan tiga hakim MA, yakni M Saleh, Hamdan dan Abdul Manan kepada KY. Mereka dilaporkan ke lembaga pengawas perilaku hakim lantaran diduga melanggar kode etik karena menolak PK PT Berkah.

Dugaan lainnya, tiga hakim dianggap tak berhak menangani perkara TPI itu, lantaran perkaranya tengah ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7084 seconds (0.1#10.140)