Jokowi Didesak Evaluasi Polri Terkait Atasi Demonstran

Jum'at, 28 November 2014 - 18:33 WIB
Jokowi Didesak Evaluasi Polri Terkait Atasi Demonstran
Jokowi Didesak Evaluasi Polri Terkait Atasi Demonstran
A A A
JAKARTA - Ketua Eksekutif Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan, meminta Polri agar tidak represif dalam menangani demonstran yang menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Hal itu dikatakan Ridwan menanggapi kasus kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang berujung tewasnya seorang warga bernama Ari Pepe.

Ridwan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta kepada jajaran Polri agar dalam menangani aksi demonstrasi menolak kenaikan harga BBM, tetap mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri yang menjamin hak keamanan dan keselamatan warga.

"IHCS sangat mengutuk tindakan represif kepolisian dalam menangani aksi-aksi mahasiswa yang menolak kenaikan harga BBM di beberapa daerah, terutama yang terjadi di Makassar" kata Ridwan kepada Sindonews, di Jakarta, Jumat (28/11/2014).

Dia berpendapat, insiden yang terjadi di Makassar tidak pernah dibenarkan. Sebab, hal itu masuk kategori melanggar HAM terhadap masyarakat. Dalam insiden kemarin, kata dia, polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru berbalik, menganggap para demonstran sebagai musuh negara.

"Sebagaimana juga terjadi kebrutalan polisi terhadap para jurnalis beberapa waktu lalu juga di Makassar," ungkapnya.

Ridwan menambahkan, apapun latar belakang warga yang menjadi korban kekerasan tersebut, pemerintah Jokowi secara moral dan hukum tetap harus bertanggung jawab.

Menurutnya, jika kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian di Makassar terbukti melanggar HAM, maka presiden Jokowi berkewajiban melakukan evaluasi terhadap jajaran keamanannya tersebut.

"Hendaknya polisi mengedepankan tindakan persuasif dalam penanganan demonstrasi, karena itu bagian dari demokrasi," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.4001 seconds (0.1#10.140)