Ini Ungkapan Penyesalan Putra Syarif Hasan di Tipikor

Kamis, 27 November 2014 - 12:06 WIB
Ini Ungkapan Penyesalan Putra Syarif Hasan di Tipikor
Ini Ungkapan Penyesalan Putra Syarif Hasan di Tipikor
A A A
JAKARTA - Riefan Avrian, putra mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarifuddin Hasan mengungkapkan penyesalannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM itu mengaku menyesal karena terlibat dalam proyek tersebut.

"Iya (Merasa bersalah), Saya menyesali," kata Riefan menjawab pertanyaan hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2014).

Pada hari ini, Riefan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Dia dampingi oleh tim penasehat hukum.

Riefan mengaku bersalah telah menempatkan Hendra Saputra Office Boy PT Rifuel sebagai Direktur Utama PT Imaji Media.

Hendra Saputra telah divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

"Salahnya menepatkan Hendra sebagai direktur, yang kedua seharusnya saya tidak ikut proyek itu," kata Riefan.

Kemudian hakim pun bertanya. "Apa yang saudra sesali," tanya Hakim Hendra Yospin Alwi.

Rievan mengaku menyesal lantaran sudah memberikan citra buruk terhadap orang tuanya Syarif Hasan sebagai menteri saat itu.

"Dampaknya Pak, nama baik orang tua. Saya merasa bersalah mencemarkan nama baik orang tua saya," kata Rievan.

Dalam perkara ini Rievan didakwa melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam pekerjaan videotron.

Pekerjaan proyek ini dilakukan oleh PT Imaji Media yang direkturnya adalah Hendra Saputra yaitu office boy di kantor Riefan yaitu PT Rifuel.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai, kerugian negara mencapai Rp4,78 miliar ditambah perhitungan LED videotron oleh ahli teknologi Informasi dari Institut Teknologi Bandung senilai Rp3,3 miliar.

Namun sudah ada pengembalian kepada kas negara oleh PT Imaji Media senilai Rp2,69 miliar.

Rievan didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 b subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4123 seconds (0.1#10.140)