Eks Pegawai Divonis 5 Tahun, KY: Sudah Tepat

Rabu, 26 November 2014 - 11:02 WIB
Eks Pegawai Divonis 5 Tahun, KY: Sudah Tepat
Eks Pegawai Divonis 5 Tahun, KY: Sudah Tepat
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Al Jona Al Kautsar, mantan pegawai Komisi Yudisial (KY).

Al Jona dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memanipulasi sejumlah item pembayaran para pegawai KY tahun 2009-2013.

Menanggapi vonis tersebut, Komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri mengatakan vonis tersebut sudah tepat. Dia pun mengapresiasi vonis hakim tersebut. "Sudah baguslah putusannya mendekati tuntutan jaksa," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri, Rabu (26/11/2014).

Dalam kasus itu, majelis hakim Tipikor menilai Al Jona terbukti melakukan tindakan korupsi dengan memanipulasi sejumlah item pembayaran bagi pegawai KY tahun 2009-2013. Dia disangka melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Atas perbuatannya itu, diketahui uang hasil korupsi yang dinikmati Al Jona disinyalir mencapai Rp4,50 miliar lebih. Total uang yang masuk ke kantong pribadinya itu terhitung dari tahun 2009 sampai tahun 2013.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5444 seconds (0.1#10.140)