Transaksi 20 Anggota Banggar Periode 2009-2014 Mencurigakan

Rabu, 26 November 2014 - 07:31 WIB
Transaksi 20 Anggota Banggar Periode 2009-2014 Mencurigakan
Transaksi 20 Anggota Banggar Periode 2009-2014 Mencurigakan
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menelusuri rekening anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2014.

Hasilnya, ditemukan transaksi mencurigakan sekira 20 anggota Banggar DPR tersebut. Nilai transaksi mencurigakannya pun mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. PPATK sudah menyerahkan hasil penelusurannya itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah (diserahkan ke KPK). Ada 20-an di periode lalu," kata Kepala PPATK M Yusuf di daerah Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa 25 November 2014.

Menurut dia, transaksi itu jelas mencurigakan. "Dimasukkan cash, cash, kita tidak tahu dari mana sumbernya. Tapi lihat dari jumlahnya Rp1 miliar, Rp2 miliar, Rp500 juta misalnya, kan tidak ada gaji setiap bulan sebesar itu. Enggak ada," tuturnya.

Kendati demikian, dari laporan PPATK itu hanya beberapa di antaranya yang dijadikan pesakitan oleh KPK. Seperti, Wa Ode Nurhayati dan M Nazaruddin.

Sementara belasan anggota Banggar DPR yang lainnya masih melenggang bebas. Bahkan, ada sejumlah anggota Banggar periode lalu melenggang mulus menjadi legislator Senayan di periode 2014-2019 ini.

Yusuf sendiri enggan berkomentar saat disinggung soal belum dijeratnya anggota Banggar DPR oleh KPK. "Jangan tanya saya, tanya KPK," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5544 seconds (0.1#10.140)